Heboh Kenaikan Tarif UWTO, Beginilah Penjelasan BP Batam
Hal tersebut yang menjadi faktor pertimbangan untuk melakukan penyesuaian tarif UWTO.
Sedangkan bagi pemilik lahan tidur mendapat tarif tersendiri. Tarif ini berlaku setelah Penetapan Lokasi (PL) dicabut oleh BP Batam. Namun, BP Batam memberikan prioritas apakah mereka mau membangun lagi lahan tersebut atau tidak.
Jika berniat membangun, maka pemilik lahan tidur tersebut harus membuat rencana bisnis selama tiga bulan dan kemudian memperlihatkan kepada BP Batam. "Kami akan menilai rencananya, apakah masuk akal atau tidak, begitu juga sumber pendanaanya. Setelah itu mereka diberi waktu enam bulan untuk melakukan pembangunan. Kalau pabrik mungkin setahun lebih bangunnya, yang penting ada pembangunan dulu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dengan munculnya Perka Nomor 19 Tahun 2016 maka BP Batam akan memberlakukan lagi izin perpanjangan UWTO. Sedangkan untuk alokasi lahan baru masih menunggu proses pemetaan selesai. Saat ini sudah 40 persen lahan di Batam yang sudah dipetakan dan sistemnya juga akan segera selesai.
Setelah itu, BP Batam akan membuat status seluruh lahan di Batam menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Mereka menargetkan tahun ini sudah selesai. Dan kemudian proses perizinan alokasi lahan baru bisa muncul kembali. "Makanya kami menggesa pemetaan lahan di Batam sesuai dengan target Menteri Agraria yang menjadikan Batam, Jakarta, dan Surabaya menjadi pilot proyek penyelesaian masalah lahan," jelasnya.
Untuk mewujudkannya, BP Batam akan menambah juru gambar hingga 20 orang. Mereka juga mendapat bantuan dua unit drone untuk pemetaan lahan dari ketinggian dari pusat. Kapasitas pemetaan drone dari pusat dikabarkan mencapai 2000 gambar sekali terbang dengan jarak jelajah mencapai 2000 hektar.
Saat ini, Batam hanya memiliki 2000 hektare lahan yang belum dialokasikan. Eko menjelaskan prioritas alokasi lahan kedepannya adalah untuk industri dan komersil. "Sedangkan pemukiman sudah dipastikan akan didorong ke permukiman vertikal," jelasnya. (spt/leo/she)
BATAM - Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan sudah mendengar keluhan dari berbagai pihak terkait terbitnya Perka Nomor 19 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal