Heboh Konflik Agraria dan Pagar Laut, KPA Singgung Aksi Akrobat Berjemaah
jpnn.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespons soal kasus munculnya HGB terkait kasus pembangunan PIK 2 dan pagar laut.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebutkan HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.
Dia juga menjelaskan di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut.
"Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran. Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya," kata Dewi dalam keterangan persnya, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan jika itu terjadi, perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah.
"BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda. Akrobat ketiga, sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik," jelasnya.
Dia menyebutkan hal itu bisa juga terjadi karena dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.
"Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat," kata Dewi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespons soal kasus munculnya sertifikat HGB dan SHM terkait pembangunan PIK 2 dan pagar laut.
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang