Heboh Konflik Agraria dan Pagar Laut, KPA Singgung Aksi Akrobat Berjemaah

Heboh Konflik Agraria dan Pagar Laut, KPA Singgung Aksi Akrobat Berjemaah
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

Dia menyebutkan dengan adanya tindakan akrobatik hukum itu dan terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan). 

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron Wahid di bawah Komando Presiden Prabowo Subianto membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini.

"Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Dewi.

Dia juga menyebutkan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dalam Pasal 33 Ayat 3 tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan. 

"Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini," tutur Dewi.

Dia menyebutkan Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan, dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. 

Dewi menegaskan Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, lanjutnya, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha. 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespons soal kasus munculnya sertifikat HGB dan SHM terkait pembangunan PIK 2 dan pagar laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News