Heboh Majikan Menganiaya ART di Bandung Barat, Sahroni Meradang
Senin, 31 Oktober 2022 – 16:17 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam aksi majikan menganiaya ART di Bandung Barat. Foto : Ricardo/JPNN.com
Satreskrim Polres Cimahi sebelumnya menangkap YK dan LF, dua majikan pelaku penganiayaan kepada ART.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku mengakibatkan korban luka dan mengalami trauma psikis.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polres Cimahi.
Mereka pun dijerat Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 333 atau Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tindakan dua majikan menganiaya ART di Bandung Barat. Pelaku kini sudah ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!