Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi

jpnn.com, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas terhadap heboh oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten inisial BR melakukan pungutan liar (pungli) Rp 1,8 miliar.
Al Muktabar pun menyatakan bahwa proses hukum untuk oknum pejabat itu terus berjalan.
"Itu kami lakukan proses hukum. Jadi, hukum yang akan dikedepankan, di samping aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa aspek pegawainya," ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin (19/8).
Pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya.
Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.
Namun, seperti apa hukuman untuk oknum itu, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.
Dia mengatakan proses kroscek akan memakan waktu. Sebab, kejadiannya tidak berlokasi di Pemprov Banten.
"Perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten, kan, cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas soal oknum pejabat BPKAD diduga melakukan pungli Rp 1,8 miliar. Begini kalimatnya.
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti