Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi
jpnn.com, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas terhadap heboh oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten inisial BR melakukan pungutan liar (pungli) Rp 1,8 miliar.
Al Muktabar pun menyatakan bahwa proses hukum untuk oknum pejabat itu terus berjalan.
"Itu kami lakukan proses hukum. Jadi, hukum yang akan dikedepankan, di samping aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa aspek pegawainya," ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin (19/8).
Pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya.
Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.
Namun, seperti apa hukuman untuk oknum itu, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.
Dia mengatakan proses kroscek akan memakan waktu. Sebab, kejadiannya tidak berlokasi di Pemprov Banten.
"Perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten, kan, cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas soal oknum pejabat BPKAD diduga melakukan pungli Rp 1,8 miliar. Begini kalimatnya.
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis