Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi
jpnn.com, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas terhadap heboh oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten inisial BR melakukan pungutan liar (pungli) Rp 1,8 miliar.
Al Muktabar pun menyatakan bahwa proses hukum untuk oknum pejabat itu terus berjalan.
"Itu kami lakukan proses hukum. Jadi, hukum yang akan dikedepankan, di samping aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa aspek pegawainya," ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin (19/8).
Pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya.
Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.
Namun, seperti apa hukuman untuk oknum itu, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.
Dia mengatakan proses kroscek akan memakan waktu. Sebab, kejadiannya tidak berlokasi di Pemprov Banten.
"Perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten, kan, cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas soal oknum pejabat BPKAD diduga melakukan pungli Rp 1,8 miliar. Begini kalimatnya.
- Mendagri Tito Lantik Ucok Abdulrauf Damenta jadi Penjabat Gubenur Banten
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang