Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 – 09:31 WIB
Dia juga merespons bahwa oknum BR sudah berkesadaran untuk tindak lanjut mengikuti diklat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.
Sebelumnya, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten atas kerugiannya akibat oknum tersebut melakukan pungli.
AF juga melaporkan oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG atas keterlibatan pungli di Polres Pandeglang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan disidik, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi.(ant/jpnn)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas soal oknum pejabat BPKAD diduga melakukan pungli Rp 1,8 miliar. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPU Banten Butuh 120.582 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar
- Batal Dukung Andika Hazrumy, Puluhan Ulama Serang Doakan Zakiyah-Najib Menang Pilkada
- Pemotor Pamer Kelamin dan Masturbasi di Serang, Begini Nasibnya Sekarang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Banten Maju Pesat, Desakan Mundur Pj Gubernur Dinilai Tidak Tepat
- Holycat Labs Indonesia Luncurkan Teknologi Pasir Bagi Kotoran Kucing