Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi

Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Dia juga merespons bahwa oknum BR sudah berkesadaran untuk tindak lanjut mengikuti diklat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.

Sebelumnya, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten atas kerugiannya akibat oknum tersebut melakukan pungli.

AF juga melaporkan oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG atas keterlibatan pungli di Polres Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan disidik, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi.(ant/jpnn)

Pj Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas soal oknum pejabat BPKAD diduga melakukan pungli Rp 1,8 miliar. Begini kalimatnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News