Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?

Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

jpnn.com, JAKARTA - Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik. Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.

Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan. Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?

Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.

Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Luas lahan yang diurus untuk menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.

Dalam dokumen tersebut, tercatat penertiban SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Sementara yang paling akhir pada 11 September 2024.

Mengacu pada data tersebut, maka kewenangan penerbitan SHGB berada di kepala kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan. Karena pengurusan SHGB tidak sampai ketingkat menteri.

Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News