Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?

c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.
Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan kantor wilayah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Dia menyampaikan bahwa anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di Desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.
“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas. (dil/jpnn)
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis