Heboh Pajak Sembako, Hergun Gerindra: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Kecil

Heboh Pajak Sembako, Hergun Gerindra: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Kecil
Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan angkat bicara merespons rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembako yang menjadi kebutuhan rakyat sehari-hari.

Rencana memungut pajak sembako itu tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.

Konon, dalam draft itu pemerintah berencana mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN dan akan dikenakan pajak.

Hergun -panggilan Heri Gunawan- menyatakan hingga saat ini komisi XI DPR RI belum menerima secara resmi draf RUU KUP yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan dari Pemerintah.
 
"Komisi XI dalam posisi menunggu draf RUU dan Naskah Akademik dari pemerintah," kata Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat malam (11/6).

Ketua kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR itu juga meminta pemerintah menyikapi serius kedudukan draf RUU KUP yang tersebar ke publik.

Dia khawatir sikap menghindar yang saat ini ditunjukkan pemerintah bakal menyulut gelombang protes yang makin liar.

"Memang isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya yang tidak tepat di mana bangsa Indonesia masih dalam keterpurukan ekonomi akibat pandemi Corona," ucap Hergun.

Dalam draf yang tersebar di masyarakat tersebut, pada Pasal I angka 10 Pasal 44E RUU KUP mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN.

Hergun pastikan Komisi XI DPR RI belum terima draft resmi RUU KUP yang mengatur pajak sembako.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News