Heboh Pedagang di Parung Bogor Curhat Dimintai THR, Polisi Turun Tangan
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Para pedagang di sebuah pertokoan wilayah Parung, Kabupaten Bogor mengeluh karena dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola.
Polres Bogor menangani adanya keluhan tersebut.
"Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu.
Dia menjelaskan penanganan itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung menyampaikan keluhannya di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp 800 ribu oleh pengelola toko.
Kemudian, kata Iman, keluhan tersebut ditindaklanjuti oleh bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.
"Ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," terang Iman.
Setelah memastikan adanya pungutan THR, petugas kepolisian mengundang pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.
"Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh bhabinkamtibmas Desa Parung," paparnya.
Sebegini THR yang diminta pengelola toko kepada setiap pedagang di Parung, Bogor.
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal