Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi
Jumat, 09 April 2021 – 05:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya berinisial IGAS kepada polisi dalam kasus dugaan pencurian emas 1,9 kg.
IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pegawai KPK.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma.
"Iya benar, itu masih lidik," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).
Jimmy menambahkan, eks pegawai komisi antirasuah tersebut sudah diperiksa.
Namun, AKBP Jimmy menyebut, IGAS masih berstatus saksi.
"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.
Pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pencurian emas 1,9 kg.
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini