Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi
Jumat, 09 April 2021 – 05:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya berinisial IGAS kepada polisi dalam kasus dugaan pencurian emas 1,9 kg.
IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pegawai KPK.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma.
"Iya benar, itu masih lidik," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).
Jimmy menambahkan, eks pegawai komisi antirasuah tersebut sudah diperiksa.
Namun, AKBP Jimmy menyebut, IGAS masih berstatus saksi.
"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.
Pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pencurian emas 1,9 kg.
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan