Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi
Jumat, 09 April 2021 – 05:58 WIB
Diketahui, IGAS dipecat dengan tidak hormat karena diduga mencuri barang bukti kasus korupsi.
IGAS diduga mencuri empat emas batangan dengan berat 1,9 kg.
Emas seberat hampir 2 Kg itu merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Emas tersebut dicuri dan digadaikan untuk membayar utang. Sebab, IGAS terlilit utang karena bisnis yang tak jelas.
Emas digadaikan IGAS dengan harga Rp 900 juta, sisanya disimpan.
Aksinya itu terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.
Maret 2021, IGAS menebus emas setelah menjual tanah warisan di Bali.
Namun, IGAS tetap diproses secara hukum. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pencurian emas 1,9 kg.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra