Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi
Jumat, 09 April 2021 – 05:58 WIB

Pegawai KPK mencuri 4 emas batangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com
Diketahui, IGAS dipecat dengan tidak hormat karena diduga mencuri barang bukti kasus korupsi.
IGAS diduga mencuri empat emas batangan dengan berat 1,9 kg.
Emas seberat hampir 2 Kg itu merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Emas tersebut dicuri dan digadaikan untuk membayar utang. Sebab, IGAS terlilit utang karena bisnis yang tak jelas.
Emas digadaikan IGAS dengan harga Rp 900 juta, sisanya disimpan.
Aksinya itu terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.
Maret 2021, IGAS menebus emas setelah menjual tanah warisan di Bali.
Namun, IGAS tetap diproses secara hukum. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pencurian emas 1,9 kg.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal