Heboh Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Mal, Reza: Polisi Bikin Saja Laporan Sendiri
Selasa, 28 Juni 2022 – 21:47 WIB
Sebab, lanjut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan jiwa bisa berhenti begitu saja.
"Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 Ayat 1. Pasal 44 Ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ucap Reza Indragiri. (cr1/jpnn)
Reza Indragiri Amriel menyoroti tindakan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak