Heboh Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Mal, Reza: Polisi Bikin Saja Laporan Sendiri
Selasa, 28 Juni 2022 – 21:47 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti cara polisi menangani dugaan pelecehan seksual terhadap anak di mal. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com
Sebab, lanjut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan jiwa bisa berhenti begitu saja.
"Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 Ayat 1. Pasal 44 Ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ucap Reza Indragiri. (cr1/jpnn)
Reza Indragiri Amriel menyoroti tindakan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman