Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO
jpnn.com, JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin dari OJK membuat publik bertanya-tanya tetang dompet digital OVO. Pasalnya, banyak yang menduga uang digital yang tersimpan di dompet digital, OVO akan hilang.
Padahal, kedua perusahaan itu memiliki perbedaan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Lantas apa perbedaan OFI dan OVO dompet digital?
Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan mengenai kehadiran OVO dan OFI.
Menurut dia, OFI tidak terhubung dengan OVO Group.
Dia memastikan layanan yang ada saat ini masih berjalan seperti biasanya.
PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun