Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO
jpnn.com, JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin dari OJK membuat publik bertanya-tanya tetang dompet digital OVO. Pasalnya, banyak yang menduga uang digital yang tersimpan di dompet digital, OVO akan hilang.
Padahal, kedua perusahaan itu memiliki perbedaan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Lantas apa perbedaan OFI dan OVO dompet digital?
Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan mengenai kehadiran OVO dan OFI.
Menurut dia, OFI tidak terhubung dengan OVO Group.
Dia memastikan layanan yang ada saat ini masih berjalan seperti biasanya.
PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Mempermudah Masyarakat Memiliki Mobil Baru, SEVA Hadirkan Layanan Inovatif
- inDrive Mengintegrasi Teknologi AI pada Layanan Ride-Hailing, Pengiriman, dan Ekonomi Gig di 2025
- 3 Program TJSL SPSL Mampu Berdayakan Masyarakat Rawa Badak Utara
- BPJPH Apresiasi Bantuan Sertifikasi Halal untuk UMKM dari AQUA
- BNI BUMI Dukung Asta Cita untuk Pacu Ekonomi Hijau
- Kolaborasi Bank Aladin Syariah & Flip Perkuat Inklusi Keuangan