Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO

jpnn.com, JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin dari OJK membuat publik bertanya-tanya tetang dompet digital OVO. Pasalnya, banyak yang menduga uang digital yang tersimpan di dompet digital, OVO akan hilang.
Padahal, kedua perusahaan itu memiliki perbedaan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Lantas apa perbedaan OFI dan OVO dompet digital?
Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan mengenai kehadiran OVO dan OFI.
Menurut dia, OFI tidak terhubung dengan OVO Group.
Dia memastikan layanan yang ada saat ini masih berjalan seperti biasanya.
PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan