Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO

jpnn.com, JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin dari OJK membuat publik bertanya-tanya tetang dompet digital OVO. Pasalnya, banyak yang menduga uang digital yang tersimpan di dompet digital, OVO akan hilang.
Padahal, kedua perusahaan itu memiliki perbedaan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Lantas apa perbedaan OFI dan OVO dompet digital?
Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan mengenai kehadiran OVO dan OFI.
Menurut dia, OFI tidak terhubung dengan OVO Group.
Dia memastikan layanan yang ada saat ini masih berjalan seperti biasanya.
PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5%, Ekonom Bilang Begini
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi