Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO
"OFI tidak terafiliasi dengan OVO Group. Layanan kami berjalan seperti biasa," tutur Sinta dalam dihubungin JPNN.com, Rabu (10/11).
PT OFI sendiri merupakan perusahaan multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan.
Menurut Sinta dengan pencabutan tersebut, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Selain itu, OFI juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, OVO merupakan dompet digital atau dikenal uang elektronik di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.
Layanan dompet digital bernuansa ungu itu telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS dan Uang Elektronik.
"OVO (PT Visionet Internasional) adalah Penyelenggara Jasa Pembayaran berizin dari Bank Indonesia," kata Sinta. (ddy/jpnn)
PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0