Heboh Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Mataram, Kapolres Sampai Turun Tangan
Kapolresta dengan tegas menyampaikan, warga masyarakat untuk jangan lagi memaksakan kehendak menjemput paksa jenazah pasien COVID-19, sebab selain berpotensi menularkan penyakit, juga berpotensi melanggar hukum.
"Ini bukan apa-apa ya. Yang kena dampaknya juga masyarakat sebab bisa menularkan COVID-19," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga siap menindak tegas dan memproses hukum pihak yang mengambil paksa jenazah COVID-19.
BACA JUGA: Apa Motif Dugaan Penculikan Anak Pesanggrahan yang Viral di Medsos? Begini Penjelasan Kapolres
"Siapa pun yang melakukan dan menyuruh melakukan pengambilan paksa jenazah COVID-19, bisa tindak, tangkap dan proses. Kepada masyarakat juga jangan coba-coba untuk mengambil paksa jenazah COVID-19," katanya.(antara/jpnn)
Upaya pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Senin (27/7) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
- RSUD Mataram Siap Memberikan THR Bagi Honorer
- 2 Orang Ini Mengamuk di RSUD Bima, yang Membawa Parang Sudah Kabur
- ME, ES, dan AR Sudah jadi Tersangka
- Terjadi Lagi, Anggota Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit
- Terjadi Lagi, Anggota Keluarga Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19
- Belasan Warga Datang ke Kantor Polisi Mengaku Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19