Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
"Kami tes ke lab apakah memang ini kandungannya, tetapi untuk undang-undangnya tetap sama. Karena jenisnya adalah jenis narkotika. Dia (tersangka) informasinya mendapat dari luar kota. Ini masih kami kembangkan," jelas Perwira Menengah Polri itu.
YP merupakan satu dari 18 tersangka yang ditangkap dalam 14 kasus berbeda selama sepekan terakhir yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung.
Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut, yakni sabu-sabu seberat 2,5 kilogram.
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah yaitu di kecamatan Lengkong, Batu Nunggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibeunying Kidul, Cicendo, Gede Bage, dan ada di luar Kota Bandung.
Pelaku dijerat pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan sedikitnya denda Rp1 miliar. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial YP karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis kokaina.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi