Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama
jpnn.com, JAKARTA - Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo turut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Pria yang beken disapa Romo Benny itu mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama (baca: Kitab Hukum Kanonik).
Untuk diketahui, Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.
Menurut Romo Benny, untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja.
“Dalam gereja Katolik itu, ada beberapa pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).
Menurut anggota BPIP itu, ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.
"Di dalam gereja Katolik, ada dispensasi meskipun penganut (mempelai) menjalankan agamanya masing-masing itu," kata Benny.
Benny lantas membeberkan sejumlah syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik.
Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo turut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang melangsungkan pernikahan beda agama di gereja yang videonya viral di medsos.
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka Suara
- Mantan Kekasih Menikah, Wulan Guritno Malah Asyik Lakukan Ini
- Pevita Pearce Ucap Syukur Seusai Dinikahi Pengusaha Asal Malaysia
- Rayakan 10 Tahun Pernikahan, Raffi Ahmad Ucap Terima Kasih Kepada Sang Istri
- Festival Biduk Sayak Lestarikan Tradisi Kesenian Tertua dalam Pernikahan di Sarolangun
- Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum