Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 15:07 WIB

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo. Foto: Dokumentasi pribadi
Kanonik 1086
1. Perkawinan antara dua orang, yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.
2. Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kanonik 1125 dan 1126.
3. Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma kanonik 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.
Bab VI
Perkawinan Campur
Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo turut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang melangsungkan pernikahan beda agama di gereja yang videonya viral di medsos.
BERITA TERKAIT
- Dimas Akira Ungkap Penyebab Nyaris Bercerai dengan Sheila Marcia
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Kata Ashanty Soal Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Mohon Doanya
- Soal Pernikahan, Natasha Wilona Mengaku Rencana Tuhan Lebih Indah
- Ratu Sofya Tanggapi soal Rumor Pernikahan dengan Cornelio Sunny