Heboh Pernikahan Anak, Kemenag Bilang Begini, Mempelai Sebaiknya Menyimak

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Sa'adi angkat bicara setelah ramai di media sosial tentang pernikahan remaja putri yang disebut berusia 16 tahun dengan lelaki dewasa.
Anwar mengajak seluruh pihak memerhatikan ketentuan undang-undang ketika mau melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Viral! Kakek Nikahi Gadis Cantik, Para Jomlo Jangan Lihat Fotonya
"Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun," kata mantan Kasubdit Sarana Prasarana Dirjen Bimas Islam itu dalam keterangan persnya, Sabtu (21/5).
Anwar juga mengajak masyarakat mau menyosialisasikan tentang pentingnya mempelai berusia matang ketika mau menikah.
Menurut dia, hal itu bisa menyebabkan kemungkinan gangguan mental apabila mempelai belum memiliki kesiapan fisik atau mental untuk menikah seperti pada usia anak.
"Misalnya, stunting atau gizi buruk bagi anak dan belum siap menjadi ayah dan ibu. Akibat ini tentu saja menyebabkan sulitnya terbentuk keluarga berkualitas," ujar Anwar.
Dia mengatakan bakal sulit menghentikan pernikahan anak tanpa sosialisasi gencar dari masyarakat tentang pentingnya mempelai berusia matang saat melangsungkan perkawinan.
Heboh pernikahan anak, Anwar mengajak seluruh pihak memerhatikan ketentuan undang-undang ketika mau melangsungkan pernikahan.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan