HEBOH! Putra Kembar Bukan Anak Biologis Sultan
Dikatakan, misalnya pasal 266 KUHP tidak tepat didakwakan kepada Nitha karena pasal tersebut menjelaskan soal siapa yang menyuruh dan bertemu langsung dengan pejabat tinggi dalam mengurus administrasi, dalam hal ini adalah akte kelahiran putera kembar dan yang melakukan semua itu adalah Ibu dari Nitha yakni Yudit Lawrence.
“Karena Ibu Nitha telah meninggal dunia, maka berdasarkan pasal 77 KUHP pasal tersebut dinyatakan gugur,” kata Iman.
Ditambahkan oleh Fadli S Tuanany, bahwa putera kembar adalah benar merupakan anak dari terdakwa bersama mendiang Sultan Mudaffar Sjah. Ini berdasarkan akte kelahiran putera kembar yang diterbitkan Dukcapil Kabupaten Kendal, yang secara ketentuan administrasi dinyatakan sah.
“Akte tersebut hanya bisa dibatalkan melalui pejabat yang membuat berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Fadli.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, mengikuti Sidang Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya