Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Honorer dihebohkan dengan isi regulasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Disebutkan tidak ada kekhususan lagi untuk sisa guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang kemudian disebut sebagai prioritas satu (P1).
"Regulasi PPPK 2024 bikin deg-degan teman-teman P1. Ada isu P1 bisa tergeser oleh honorer non-P1," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Sabtu (11/5).
Heti mengungkapkan isu tersebut merebak luas di kalangan honorer, bahkan menggegerkan P1 wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Isu tersebut diyakini mendekati kebenaran lantaran usulan formasi PPPK 2024 tidak fokus menuntaskan P1.
Sesuai informasi dari P1 Jateng, usulan formasi yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebanyak 2.990.
Sementara, jumlah P1 di Jateng sekitar 4 ribuan. Nah, pemda setempat ternyata berencana membuka formasi untuk P1 dan non-P1.
"Jadi, dari usulan formasi 2.990 ini akan di-mix dengan honorer non-P1. Artinya, formasi P1 bisa digeser honorer non-P1," ucapnya.
Heboh regulasi PPPK 2024 melemahkan posisi P1, kekhususan dihapus, bisa digeser honorer
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman