Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer 

Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer 
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bersama pengurus lainnya foto bersama MenPAN-RB Azwar Anas. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

Kondisi tersebut membuat P1 Jateng makin nelangsa, karena mereka khawatir tidak jadi prioritas lagi. 

Heti pun berharap regulasi PPPK 2024 tidak mengombang-ambingkan P1. Regulasi berupa PermenPAN-RB ini diminta tetap memberikan Kekhususan bagi P1 dalam seleksi PPPK 2024.

"P1 harus dituntaskan tahun ini karena merupakan pekerjaan rumah (PR). P1 ini ada sejak 2021, seharusnya tuntaskan dahulu sebelum mengakomodasi lainnya," tegasnya.

Heti menambahkan belum terbitnya PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK 2024 membuat semua honorer gelisah. Pemerintah pusat ingin honorer tuntas akhir Desember 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi pemerintah daerah malah bertolak belakang. Banyak yang masih menyisakan honorer dengan alasan tidak ada.

Sangat wajar bila kemudian honorer berasa mereka menjadi alat politisasi oknum-oknum pejabat daerah maupun politikus. 

Honorer tidak akan dituntaskan sepenuhnya karena dianggap menjadi salah satu ladang suara untuk kepentingan politik.

"Malang benar nasib honorer ya. Mau jadi ASN saja susahnya minta ampun, padahal sudah lulus tes dan mengabdi lama," ucapnya.

Heboh regulasi PPPK 2024 melemahkan posisi P1, kekhususan dihapus, bisa digeser honorer 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News