HEBOH! Rumah Sakit Terindikasi Terlibat Peredaran Vaksin Palsu

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat vaksin palsu. Yang mengejutkan adalah vaksin palsu tersebut digunakan untuk imunisasi bayi. Lebih heboh lagi, peredaran vaksin palsu ini justru terindikasi adanya keterlibatan pihak rumah sakit tertentu, apotek dan bidan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Kementerian Kesehatan dalam kasus ini.
"Untuk Rumah Sakit tertentu, apotek dan bidan, sudah ada yang terindikasi terlibat," kata Agung, Jumat (24/6).
Menurutnya, kasus tersebut mengusik kemanusiaan serta melibatkan banyak pihak. "Terungkapnya vaksin bayi palsu ini juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini yang harus kami ungkap dan telusuri hingga ke akarnya," janji Agung.
Menurut Agung, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan berita di televisi tentang adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.
Berdasarkan informasi itu, Dittipideksus mengumpulkan data-data dan fakta di lapangan untuk dijadikan bahan penyelidikan.
Ia mengaku sudah menyelidiki kasus ini sejak tiga bulan lalu. "Sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun,” katanya.
Bareskrim mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk peduli terhadap kualitas kesehatan anak-anak.
JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat vaksin palsu. Yang mengejutkan adalah vaksin palsu tersebut digunakan
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF