Heboh Skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Jokowi Harus Segera Panggil Kapolri

"(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).
Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.
"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.
Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur PRPHKI Saiful Anam menyebut Presiden Jokowi harus turun tangan soal skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang tengah heboh.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten