Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum
Pengacara Hotman Paris Hutapea menunjukkan layar gawainya yang menampilkan dugaan hoaks suap pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 saat jumpa pers di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum terkait dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks tentang suap pembelian jet tempur Mirage dan PT TMI.

Kemenhan menilai hoaks tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penunjukan Hotman jadi kuasa hukum disampaikan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Letjen TNI (Purn) M Herindra saat jumpa pers di Kantor Kemenhan RI di Jakarta, Senin (12/2).

"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," ujar Herindra kepada Hotman yang juga hadir saat jumpa pers.

Dia mempersilakan para jurnalis dan kelompok masyarakat yang ingin bertanya langkah hukum Kemenhan terkait hoaks suap pembelian jet tempur Mirage berikut kabar bohong soal PT TMI kepada Hotman.

"Silakan menanyakan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Pertahanan, terkait teknis dan langkah-langkah hukum yang kami tempuh," tuturnya.

Wamenhan juga meluruskan dua isu yang dia sebut sebagai hoaks, pertama terkait dugaan suap pembelian Mirage dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Kemenhan dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto.

Terkait isu adanya suap dalam pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5, Wamenhan menegaskan isu itu merupakan kabar yang menyesatkan karena pembelian pesawat batal.

Kemenhan RI menunjuk Hotman Paris Hutapea jadi kuasa hukum terkait dugaan hoaks tentang suap pembelian jet tempur Mirage bekas yang menyeret nama Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News