Heboh soal Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Simak Respons Pimpinan Baleg DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara merespons rencana pemerintah memungut pajak sembako dan jasa pendidikan.
Rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako dan jasa pendidikan seperti sekolah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun, Baidowi menyatakan hingga saat ini draf RUU KUP itu belum diserahkan pemerintah kepada Baleg DPR RI.
"Enggak ada masuk. Itu kan baru draf di RUU KUP," jawab Baidowi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (11/6).
Anggota Komisi VI DPR itu juga menyesalkan adanya polemik terkait draft tersebut.
Dia juga meminta pemerintah merapikan kembali draft RUU KUP bila memang ingin diserahkan ke DPR.
"Makanya sebelum draft RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat," ucap Awiek -panggilan Baidowi.
Secara pribadi, sekretaris Fraksi PPP DPR itu juga tidak setuju bila pemerintah ingin memajaki sembako dan pajak pendidikan untuk mendatangkan pendapatan pajak.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara soal pajak sembako dan pajak jasa pendidikan.
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum