Heboh Soal Upah Minimum RI Ketinggian, Stafsus Menaker Membuka Data
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari buka suara menanggapi kehebohan soal upah minimum Indonesia disebut ketinggian.
Awalnya, upah minimum ketinggian disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah. Pernyataan itu lantas menuai protes dari netizen di media sosial dengan mengatakan upah minimum saat ini justru masih terlalu rendah.
Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker Ida yang menyebut upah minimum terlalu tinggi itu setelah dikomparasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia, yaitu berupa kemampuan bekerja efektif dan efisien.
"Jadi, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah," kata Dita Indah Sari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11).
Menurut Dita, nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya.
Jika dibandingkan dengan negara lain di Asia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia berada pada urutan ke-13.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," ucap Dita menekankan.
Mengacu data yang dimiliki Kemenaker, dari sisi jam kerja saja, jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, pekerja di Indonesia sudah terlalu banyak hari liburnya.
Stafsus Menaker Dita Indah Sari membuka data setelah heboh pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal upah minimum RI ketinggian.
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK