Heboh Surat Panggilan untuk Nikita Mirzani, Kompol Akbar Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar buka suara soal beredarnya surat panggilan terhadap artis Nikita Mirzani, dengan status tersangka.
Akbar mengaku baru tahu surat panggilan dengan status tersangka itu dari awak media. Dia juga sudah membantah penetapan status Nikita sebagai tersangka.
Namun, dia juga tak menyebut surat itu palsu karena sudah ada paraf dari penyidik.
Di samping itu, Akbar juga membenarkan ada laporan terhadap Nikita dan sedang diusut.
“Saya sendiri mencermati itu (surat) belum teregistrasi secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu, terus nama yang tercantum di situ bukan nama saya,” kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Senin (28/6).
Diketahui, di surat yang beredar nama kasat reskrim masih dijabat AKBP Jimmy Christian Samma, yang baru beberapa hari dimutasi menjadi Kapolres Tapanuli Tengah.
Untuk itu, Akbar tak bisa memastikan dari mana munculnya surat panggilan tersebut.
Sebab, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
Kepolisian buka suara soal surat panggilan terhadap Nikita Mirzani dengan status tersangka. Surat itu disebut belum teregistrasi resmi dan status Nikita belum tersangka.
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Begini Kondisi Vadel Badjideh Setelah Sebulan di Tahanan