Heboh Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Jubir KPK Bilang Begini
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.
Dikatakan, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Secara ex officio, kata Ali, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucap Ali.
Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa SYL
Komisi Antirasuah, ucapnya, melakukan penangkapan kepada mantan mentan itu dengan berdasarkan hukum.
"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," papar Ali.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB.
Surat penangkapan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias YS diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 11 Oktober 2023.
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Ini Janji Ketua Baru KPK soal OTT Koruptor, Catat!
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut