Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?
Kamis, 07 Oktober 2021 – 17:07 WIB
"Kasus ini dikembangkan dari Banyuwangi kemudian mengarah ke Trowulan Mojokerto, akhirnya (polisi) berhasil mengamankan semua tersangka," kata Gatot saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/10).
Sindikat itu mengedarkan uang palsu tersebut saat malam hari. Sasarannya kepada masyarakat awam yang tidak memahami keaslian uang rupiah.
"Para pelaku sudah beroperasi selama sepuluh bulan," ujar dia.
Tersangka Joko Sugiarto selaku pembuat atau pencetak uang palsu itu mengaku memproduksinya secara autodidak. Prosesnya dicetak dengan sistem offset printing.
Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp3,7 miliar di Jatim terbongkar, inilah nama 5 tersangka yang ditangkap.
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur