Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?

Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli dan jajaran menunjukkan barang bukti uang palsu Rp 3,7 miliar, Rabu (7/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Belajar ya dari internet tutorial dari video-video di YouTube," beber Gatot. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (mcr12/jpnn)

Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp3,7 miliar di Jatim terbongkar, inilah nama 5 tersangka yang ditangkap.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News