Heboh Video ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai, Begini Nasib Pelaku
jpnn.com, SINJAI - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus oknum ASN tendang motor pelajar di Sinjai yang pelakunya bernama Andi Adi (AA).
Pria penendang motor siswi SMP itu ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara, ASN tersebut jadi tersangka," Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Kamis (15/9).
Dia menyebut pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KHUP.
"Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 351 dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Dengan status tersangka Andi bakal diberhentikan sementara dari ASN.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa.
Polisi membeberkan fakta baru kasus oknum ASN tentang motor pelajar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Begini nasib pelakunya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025