Heboh Video ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai, Begini Nasib Pelaku
jpnn.com, SINJAI - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus oknum ASN tendang motor pelajar di Sinjai yang pelakunya bernama Andi Adi (AA).
Pria penendang motor siswi SMP itu ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara, ASN tersebut jadi tersangka," Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Kamis (15/9).
Dia menyebut pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KHUP.
"Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 351 dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Dengan status tersangka Andi bakal diberhentikan sementara dari ASN.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa.
Polisi membeberkan fakta baru kasus oknum ASN tentang motor pelajar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Begini nasib pelakunya.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat