Heboh Video Kebaya Merah, Hotman Paris Berkomentar Begini
Jumat, 11 November 2022 – 18:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi komentar soal kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.
Dia menilai pelaku bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.
"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (11/11).
Pria berusia 63 tahun itu menilai pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.
Hotman Paris juga menyebut pelaku juga bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.
Adapun pemeran terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tinggal hakim melihat penekannya di mana," tambah Hotman Paris.
Video dewasa menampilkan perempuan kebaya merah membuat heboh media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi komentar soal kasus video dewasa yang menampilkan perempuan kebaya merah.
BERITA TERKAIT
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- 3 Berita Artis Terheboh: Viral Gus Miftah Mengejek Pedagang, Hotman Paris Beri Komentar
- Kimberly Ryder & Edwar Akbar Resmi Bercerai, Hotman Paris Berkomentar Begini
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi