Heboh Vonis Hukuman Mati di KUHP Baru, Pakar HAM Angkat Suara
jpnn.com, JAKARTA - Menyoroti perihal vonis hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Imparsial menggelar diskusi publik bertema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”.
Diskusi yang diselenggarakan pada Rabu (12/4) itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti Al Araf selaku Peneliti Senior Imparsial yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Atnike menyampaikan aparat penegak hukum perlu juga memahami bahwa tata nilai dalam KUHP baru sudah berubah menuju penghapusan hukuman mati.
Dia mengingatkan Indonesia tidak bisa terlepas dari komunitas internasional yang semuanya mengarah pada penghapusan hukuman mati di negaranya.
"Penghapusan hukuman mati sudah menjadi tren global. Namun, pemerintah dan pembuat kebijakan di Indonesia terkesan melawan arus global tersebut," ungkap dia dalam keterangannya.
Sementara itu, Usman Hamid mengatakan jika ada yang bertanya apa hukuman yang tepat untuk mengganti hukuan mati di Indonesia maka jawabannya ialah hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Negara-negara yang sekarang melakukan penghapusan hukuman mati umunya mengetahui fakta, pertama bahwa karena berdasarkan penelitian menyatakan tidak ada efek jera dari pemberlakukan hukuman mati.
Selain itu, para algojo yang melakukan eksekusi mengungkapkan tidak ada suatu proses kematian tersebut yang terjadi tanpa melalui rasa sakit yang teramat sangat, sehingga itu merupakan satu bentuk kekejaman tersendiri.
vonis hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menjadi sorotan, pakar HAM angkat suara
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati