Hebooohh... Ada yang Ingin Jual Janin Masih Dalam Kandungan di Facebook
Dengan tegas dia berharap agar hal ini jangan sampai benar-benar terjadi di Tarakan. Jika memang ingin memiliki anak, lanjut Mariyam, dapatkan dengan cara yang resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan dengan cara begitu, menjual anak sejak janin dengan cara ilegal. Lebih baik mengadopsi anak yang ada di panti asuhan,” tuturnya.
Kalau pun ada wanita yang serius ingin menjual anak sejak di janinnya, itu sudah jelas melanggar norma-norma agama, susila dan kesehatan. Itu pun kalau memang janin yang sedang dikandungan sehat dan steril. Artinya bukan dari hasil hubungan gelap yang bukan suami istri.
“Apakah benar janin yang dikandung steril dari penyakit, termasuk bibit yang tertanam itu adalah hubungan resmi dari suami istri karena telah memiliki anak yang banyak, lalu mau memberikan anaknya kepada orang lain? Mungkin itu sah-sah saja, karena hubungan yang jelas suami istri,” jelas Mariyam.
Dia menyebutkan, tidak ada aturan yang mengatur tentang melegalkan penjualan anak sejak janin. Sebab itu merupakan perbuatan yang keji dan sangat melanggar norma-norma yang ada di Indonesia, serta melanggar hukum.
“Namanya undang undang perlindungan anak, mulai anak dari dalam janin ibunya hingga berusia dibawah 18 tahun harus dilindungi,” tegasnya.
(jnr/win/ddq/dkk/jpnn)
TARAKAN-Isu penjualan bayi sedangan menghebohkan Tarakan, Kalimantan Utara. Kali ini bukan Bayi yang sudah lahir, tapi penjualan janin bayi melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak