Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi, dan itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu enggak diubah (sekarang) ya," kata Heddy kepada wartawan saat kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Kamis (26/9).
Menurutnya, DKPP telah mengajukan kantor wilayah di empat wilayah Indonesia, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Dia menyebutkan rencana itu murni untuk memberikan layanan prima kepada pencari keadilan.
"Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja," lanjutnya.
Heddy menambahkan itikad baik DKPP dalam memberikan layanan prima kepada pencari keadilan ini tidak semudah membalikkan tangan.
Sebab, dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya, DKPP tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI