Heikal Dukung Upaya 5 Jaksa yang Berjuang di Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (Sekjen Rekat Indonesia) Heikal Safar memberi dukungan terhadap lima jaksa penegak hukum yang sedang mencari perlindungan hukum.
Kelima jaksa senior menggugat UU Kejaksaan yang baru disahkan pada Desember 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para jaksa itu tidak terima dengan usia pensiun jaksa yang diturunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun dan minta dinaikkan menjadi 65 tahun.
Menurut Heikal, perjuangan kelima jaksa penegak hukum itu sangat mulia dan mungkin saja bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional di berbagai tempat tugas.
"Pensiun Jaksa di usia 65 tahun patut diperjuangkan demi untuk menjaga profesionalitas kerja kejaksaan, diperlukan integritas, kelas terbang dan pengalaman kerja yang handal," tambah Heikal yang juga Ketua Dewan Pembina Heikal Center.
Dia mengatakan dalam praktiknya selama ini jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi, justru diposisikan sebagai ASN dalam jabatan fungsional.
"Sebaiknya jaksa dipensiunkan di usia 65 tahun bahkan sampai 67 tahun," tegas Heikal.
Dia berharap para jaksa itu akan mendapatkan keadilan seutuhnya atas nasib mereka.
Kelima jaksa senior menggugat UU Kejaksaan yang baru disahkan pada Desember 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024
- Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai