Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi

Sementara itu, konstruksi kasus timah dengan kerugian negara RP 300 triliun menjadi selebrasi dan ide anti kemapanan dalam strata sosial.
Menurut Helena, peristiwa ini memberikan dirinya pelajaran bahwa tindakan mempertontonkan kebahagiaan, kesuksesan maupun kemapanan hidup menjadi bahan bakar yang memantik antipati publik menjadi api sekam.
Padahal, kata Helena mengeklaim, ia tidak mengetahui bahwa uang yang ditukar Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter timah bersumber dari korupsi di PT Timah.
"(Perkara ini) memanfaatkan hiperbola dunia showbiz agar muncul kenyinyiran, bahkan kebencian masyarakat terhadap stigma 'crazy rich PIK' untuk menormalkan tirani dalam penegakan hukum," tutur Helena.
Dia lantas memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntuntan jaksa terhadap dirinya.
"Kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tersebut. Tidak pernah ada dalam kepemilikan saya, dengan demikian total hukuman penjara yang ditimpakan kepada saya adalah 12 tahun," pungkas Helena.
Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemilik perusahaan money changer PT QSE helena Lim menceritkan perjalanan hidupnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12)
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law