Helena Lim Dipenjara, Harvey Moeis Merasa Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis merasa bersalah karena rekannya, Helena Lim ikut terancam dipenjara terkait kasus korupsi timah.
Adapun Helena Lim dituntut 8 tahun penjara serta dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dalam kasus tersebut.
"Saya sangat merasa bersalah kepada Ibu Helena karena saya merekomendasikan dia. Dia sampai harus masuk penjara," kata Harvey Moeis saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/12), dilansir Antara.
Terdakwa kasus korupsi timah yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu menyesal melibatkan Helena Lim.
Harvey Moeis mengaku merekomendasikan PT Quantum Skyline Exchange, tempat penukaran uang milik Helena Lim, kepada pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Rekomendasi itu setelah beberapa bulan adanya kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) antara 4 smelter swasta pada kasus korupsi timah.
Empat smelter swasta dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Menurutnya, saat itu Tamron menghubungi dirinya untuk mengirimkan dana CSR dan meminta rekomendasi tempat penukaran uang karena dana tersebut dikirimkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari Bangka Belitung menggunakan kurir.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis merasa bersalah karena rekannya, Helena Lim ikut terancam dipenjara terkait kasus korupsi timah.
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun