Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim alias Crazy Rich PIK akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Vonis Manajer PT Quantum Skyline Exchange itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).
"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dilansir Antara.
Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Helena Lim juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Helena Lim turut terbukti melakukan TPPU sehingga dapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Apabila Helena Lim tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap hakim ketua.
Selebgram Helena Lim alias Crazy Rich PIK akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
- Netizen Sibuk Merujak Harvey Moeis, YouTuber Guru Gembul Soroti Peran Aktor Lain
- Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk