Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan selebgram, Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Dalam menjatuhkan vonis Helena Lim, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena Lim belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Vonis pidana Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.

Dalam kasus korupsi timah, Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena Lim diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (antara/jpnn)

Selebgram Helena Lim alias Crazy Rich PIK akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News