Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
![Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/08/22/selebgram-helena-lim-tengah-saat-menghadiri-sidang-perdana-2-qsei.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Helena Lim.
Adapun Helena Lim sebelumnya divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
"Benar, telah diajukan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1).
Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada 31 Desember 2024.
"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata dia.
Selain Helena, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding vonis atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.
Diketahui bahwa terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi timah, jaksa mengajukan banding.
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara