Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:20 WIB
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya. (antara/jpnn)
Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi timah, jaksa mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis