Helm SNI, Upaya Perlindungan Pengendara Motor
Senin, 06 Juli 2009 – 17:32 WIB
JAKARTA - Melalui kerjasama dengan beberapa lembaga, mulai dari Departemen Perindustrian, hingga Departemen Perdagangan, Bea Cukai dan Kepolisian RI, Departemen Perhubungan (Dephub) kini tengah menyiapkan pasar bagi ketersediaan helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun aturan SNI bagi helm pengendara motor ini, seperti dijelaskan pihak Dephub, telah resmi diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia. Sementara aturan wajib SNI untuk helm sendiri, merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008.
Sebagaimana dipaparkan, Peraturan Menteri Perindustrian itu pada dasarnya mengatur perusahaan yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan helm untuk kendaraan bermotor agar mengikuti SNI, dengan tujuan untuk melindungi pengendara motor melalui helm yang berkualitas. Sanksi akan dikenakan kepada penjual ataupun produsen yang menjual helm tak ber-SNI. Dalam kaitan dengan itu, pihak Dephub pun, seperti dipaparkan Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso, Senin (6/7), akan mengundang Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) berikut member-nya untuk mensosialisasikan hal ini.
"Dephub juga menghimbau kepada dunia usaha melalui AISI, untuk memberkan dua helm SNI secara gratis sebagai bagian dari pembelian sepeda motor," kata Soeroyo pula mengutip himbauan Menhub Jusman Syafii Djamal, di sela acara "Honda Goes to Campus 2009" di Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Lebih jauh, Dephub pun memuji langkah PT AHM, yang turut mendukung Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 dengan menggelar event "Honda Goes to Campus" ini. Dalam sambutannya yang dibacakan di acara itu, Menhub menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk peran aktif dunia usaha dalam upaya peningkatan keselamatan di jalan. "Pemerintah sangat terbuka atas keterlibatan dunia usaha maupun kelompok masyarakat yang peduli dengan keselamatan bangsa ini," ujar Soeroyo pula mengutip Menhub. (lev/JPNN)
JAKARTA - Melalui kerjasama dengan beberapa lembaga, mulai dari Departemen Perindustrian, hingga Departemen Perdagangan, Bea Cukai dan Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan