Hemas Pesimistis RUU Jogjakarta Tuntas Sebelum Oktober
Selasa, 17 Mei 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Jatah perpanjangan masa jabatan Sultan selama tiga tahun selaku Gubernur Jogjakarta berakhir pada 9 Oktober 2011. Dalam kaitan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas yang juga istri Sultan tidak begitu yakin RUU Keistimewaan Jogjakarta tuntas dibahas sebelum melampaui tenggat waktu. Terkait rencana perpanjangan masa jabatan Sultan, Hemas menanggapinya secara dingin. Pada 4 -5 Mei lalu, rombongan DPRD Jogjakarta berkonsultasi ke Kemendagri soal masa jabatan Sultan. Ini terkait dengan mekanisme pengiriman surat pemberitahuan dari DPRD kepada Gubernur tentang berakhirnya masa jabatan lima bulan sebelumnya.
"Saya kira nggak (selesai, Red)," kata Hemas di Jakarta, Senin (16/5). Dia menuding pangkal persoalannya terletak pada ketidakseriusan pemerintah. "Memang pemerintah tidak siap untuk menyelesaikannya," sindirnya.
Baca Juga:
Draf RUU Keistimewaan Jogjakarta yang disusun pemerintah memang baru diserahkan ke DPR pada 16 Desember 2010. Ini tergolong mepet mengingat jatah perpanjangan masa jabatan Sultan selaku Gubernur Jogjakarta akan berakhir pada 9 Oktober 2011. Apalagi, setelah menerima draf RUU tersebut, DPR masih membutuhkan waktu untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) fraksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Jatah perpanjangan masa jabatan Sultan selama tiga tahun selaku Gubernur Jogjakarta berakhir pada 9 Oktober 2011. Dalam kaitan itu, Wakil
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024