Hemat Energi, Mobil Dinas Pejabat Daerah Diawasi
Senin, 25 Juli 2011 – 02:12 WIB
JAKARTA -- Untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur menganai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini. Diceritakan Gamawan, di rapat tersebut presiden memarahi para menteri lantaran tidak kontinyu menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2008 itu. "Kita ditegur presiden, mestinya ini terus-menerus," ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Seluruh kepala daerah diminta merujuk ketentuan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat kabinet 14 Juli 2011, dibahas mengenai upaya pemerintah untuk menghemat energi. Dibahas di rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, apakah perlu membuat Inpres ataukah cukup dengan merevisi Inpres Nomor 2 Tahun 2008. "Presiden memutuskan, yang sudah ada diefektifkan saja. Jika diperlukan aturan lebih teknis, cukup lewat peraturan menteri saja," ujar Gamawan, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA -- Untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024