Hemat Suara, Andi Mallarangeng Irit Bicara Soal Eksepsi
Andi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ia memperkaya diri sendiri melalui Choel Mallarangeng dan memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.
Selain itu, Andi juga memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika. Perbuatan Andi merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Andi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran