Hemm... Ternyata Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 7 Tahun Bui unutk Nazar
Rabu, 11 Mei 2016 – 21:40 WIB
Tak hanya itu, perbuatan Nazar dianggap sebagai perbuatan yang terstruktur dan sistematis memanfaatkan jabatannya secara politis untuk pribadi dan kelompok.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, bekerja sama membantu penegak hukum dalam membongkar korupsi lain dan ditetapkan sebagai justice collaborator, serta mempunyai anak yang masih kecil," ujar Jaksa Kresno.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Mei 2016. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(put/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025