Hendak Berangkat Kerja, Anto Garap Bocah 7 Tahun

Hendak Berangkat Kerja, Anto Garap Bocah 7 Tahun
Korban trauma. Foto Ilustrasi: pixabay

“Mendapatkan perlakukan tak senonoh korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak. Sang kakak menceritakannya kepada orang tuanya,” terangnya.

Dia menambahkan, orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 2 September.

“Tersangka kami kenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (sya/vin)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News